Perjanjian Rum-Royen

Posted by Sinauw on Tuesday, 1 March 2011

Perjanjian Rum-Royen disetujui di Jakarta pada tanggal 7 Mei 1949. Delegasi Indonesia dipimpin oleh Mr. Moh. Rum, sedangkan pihak Belanda dipimpin oleh Dr. Van Royen. Anggota delegasi Indonesia lain adalah Drs. Moh. Hatta dan Sri Sultan Hamengkubuwono IX.


Inilah isi Perjanjian Rum-Royen itu

Perjanjian Rum-Royen


1. Pemerintah Republik Indonesia dikembalikan ke Yogyakarta.

2. Menghentikan gerakan-gerakan militer dan membebaskan semua tahanan politik.

3. Belanda menyetujui adanya Republik Indonesia sebagai bagian dari Negara Indonesia Serikat.

4. Akan diselenggarakan KMB antara Belanda dan Indonesia setelah Pemerintah Indonesia kembali ke Yogyakarta


Sinauw